Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama Kabupaten Bombana, Tugas PPID Utama Kabupaten Bombana adalah :
1. Tugas
Tugas PPID Utama, yaitu :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. mengkoordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasu kepada publik;
e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;
f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi dokumentasi; dan
h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
2. Fungsi
Fungsi PPID Utama, yaitu :
a. Penghimpun informasi publik dari seluruh Perangkat Daerah;
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Perangkat Daerah;
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
d. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.
3. Wewenang
Wewenang PPID Utama, yaitu :
a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.