Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Bombana telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana bertujuan sebagai pedoman dalam Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, serta menjamin tertib administrasi, efektif, efisiensi dan akuntabel dalam pengelolaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Bombana diatur dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama Kabupaten Bombana.